Berikut Ini Daftar Biaya Resmi Penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Januari 7, 2015
Posted by prasetyo676 in General, Informasi Umum.Tags: Biaya, pembuatan, penerbitan, polisi, PP Nomer 10, SIM
10 comments
Prast 676 – Salam penuh semangat brother dan sister, semoga sehat dan lancar dalam beraktifitas.
Surat Ijin Mengemudi alias SIM merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Namun seringkali banyak yang masih bingung mengenai biaya pembuatan atau penerbitan SIM ini.
Nah, agar lebih jelas, berikut ini daftar biaya resmi penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50, Tahun 2010 :
A. Penerbitan SIM A :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-
B. Penerbitan SIM B I :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-
C. Penerbitan SIM B II :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-
D. Penerbitan SIM C :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 100.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 75.000,-
E. Penerbitan SIM D (Khusus Penyandang Cacat) :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 50.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 30.000,-
F. Pembuatan SIM Internasional :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 250.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 225.000,-



