jump to navigation

Berikut Ini Daftar Biaya Resmi Penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Januari 7, 2015

Posted by prasetyo676 in General, Informasi Umum.
Tags: , , , , ,
trackback

Prast 676 – Salam penuh semangat brother dan sister, semoga sehat dan lancar dalam beraktifitas.

image

Surat Ijin Mengemudi alias SIM merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Namun seringkali banyak yang masih bingung mengenai biaya pembuatan atau penerbitan SIM ini.

Nah, agar lebih jelas, berikut ini daftar biaya resmi penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50, Tahun 2010 :

A. Penerbitan SIM A :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-

B. Penerbitan SIM B I :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-

C. Penerbitan SIM B II :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-

D. Penerbitan SIM C :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 100.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 75.000,-

E. Penerbitan SIM D (Khusus Penyandang Cacat) :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 50.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 30.000,-

F. Pembuatan SIM Internasional :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 250.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 225.000,-

image

Data pada list di atas merupakan tarif resmi pembuatan atau penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50, tahun 2010.

Semoga informasi ini bisa menjadi panduan bagi sobat saat mengurus pembuatan SIM. Nah, mungkin bagi sobat yang pernah mengurus pembuatan SIM, dapat sharing atau berbagi pengalamannya di kolom komentar.
(Prast)

E-mail : prasetyo676@gmail.com

Komentar»

1. macantua - Januari 7, 2015
prasetyo676 - Januari 7, 2015

Padahal resminya murah ya kang..

Suka

macantua - Januari 7, 2015

banget

Suka

prasetyo676 - Januari 7, 2015

Iya.

Suka

2. potretbikers - Januari 7, 2015

Resminya memang murmer…kalau sudah kena Calo, baru WOW 😉

—–

Alhamdulillah, dapat Kado di Awal Tahun 2015 dari WordPress – http://wp.me/p3F1M1-J0

Disukai oleh 1 orang

prasetyo676 - Januari 7, 2015

Iya kang, kalau secara resmi padahal murah. Klo kena calo bisa jauh beda… 🙂

Suka

3. warungasep - Januari 7, 2015
prasetyo676 - Januari 7, 2015

Siiip.. makasih kang Asep. 🙂

Suka

4. Azis Karim - Januari 8, 2015

Di daerah saya untuk SIM C biayanya bisa sampai 2 kali lipat

Suka

prasetyo676 - Januari 9, 2015

Itu lewat calo atau urus sendiri mas?

Suka


Tinggalkan komentar