Berikut Ini Daftar Biaya Resmi Penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Januari 7, 2015
Posted by prasetyo676 in General, Informasi Umum.Tags: Biaya, pembuatan, penerbitan, polisi, PP Nomer 10, SIM
trackback
Prast 676 – Salam penuh semangat brother dan sister, semoga sehat dan lancar dalam beraktifitas.
Surat Ijin Mengemudi alias SIM merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Namun seringkali banyak yang masih bingung mengenai biaya pembuatan atau penerbitan SIM ini.
Nah, agar lebih jelas, berikut ini daftar biaya resmi penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50, Tahun 2010 :
A. Penerbitan SIM A :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-
B. Penerbitan SIM B I :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-
C. Penerbitan SIM B II :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-
D. Penerbitan SIM C :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 100.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 75.000,-
E. Penerbitan SIM D (Khusus Penyandang Cacat) :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 50.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 30.000,-
F. Pembuatan SIM Internasional :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 250.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 225.000,-
Data pada list di atas merupakan tarif resmi pembuatan atau penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50, tahun 2010.
Semoga informasi ini bisa menjadi panduan bagi sobat saat mengurus pembuatan SIM. Nah, mungkin bagi sobat yang pernah mengurus pembuatan SIM, dapat sharing atau berbagi pengalamannya di kolom komentar.
(Prast)
E-mail : prasetyo676@gmail.com
Kbykan biaya ga resminya
http://macantua.com/2015/01/07/itulah-gunanya-tekhnologi-electric-starter/
SukaDisukai oleh 1 orang
Padahal resminya murah ya kang..
SukaSuka
banget
SukaSuka
Iya.
SukaSuka
Resminya memang murmer…kalau sudah kena Calo, baru WOW 😉
—–
Alhamdulillah, dapat Kado di Awal Tahun 2015 dari WordPress – http://wp.me/p3F1M1-J0
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya kang, kalau secara resmi padahal murah. Klo kena calo bisa jauh beda… 🙂
SukaSuka
wah nice inpo mas
http://warungasep.net/2015/01/06/daftar-produk-yamaha-di-indonesia-tahun-2015/
SukaDisukai oleh 1 orang
Siiip.. makasih kang Asep. 🙂
SukaSuka
Di daerah saya untuk SIM C biayanya bisa sampai 2 kali lipat
SukaSuka
Itu lewat calo atau urus sendiri mas?
SukaSuka